Hukum mengenakan perhiasan emas bagi wanita

Masalah hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan dan adapula yang mengharamkan. Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yaitu dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan bentuknya melingkar ataupun tidak.

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar.
Antara lain beliau rahimahullah mengatakan:
“Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik bentuknya melingkar ataupun tidak karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran.” (Az-Zukhruf: 18)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya suka memakai perhiasan itu termasuk salah satu sifat wanita dan perhiasan disini umum, mencakup emas dan selainnya.

Dan juga dengan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya: “Namun halal bagi kaum wanitanya.”

Kemudian Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama seperti Al-Baihaqi, An-Nawawi, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan selain mereka. Beliau menegaskan: “Adapun hadits-hadits yang dzahirnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil) karena menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dan lebih kokoh.”

Di akhir fatwanya beliau rahimahullah menyatakan tidak benarnya pendapat mereka yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar, karena diantara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin sementara cincin itu bentuknya melingkar, adapula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam Al-Fatawa Kitabud Da‘wah (1/242-247), oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/453-457. Wallahu ta‘ala a‘lam.

Sumber: Majalah Asy Syari’ah,no.05/Jumadil Akhir1424 H/Agustus 2003 hal.75-76
(Yg rojih adlh pndapat jumhur boleh memakai emas melingkar ataupun tdk.)


Leave a comment